Pada periode semester 2 (ganjil) tahun ajaran 2015/2016 ini, penerbitan SK TPP (SK Tunjangan Sertifikasi Pendidik / Guru) dilakukan oleh Ditjen GTK (Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan).
SK / Surat Keputusan penerima Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) atau TPG (Tunjangan Sertifikasi Guru) saat ini diterbitkan setiap enam bulan sekali atau per semester. SK TPP / SK TPG yang terbit di semester 2 tahun ajaran 2015/2016 ini dijadikan sebagai dasar pembayaran tunjangan profesi guru untuk triwulan I (bulan Januari s.d Maret) dan triwulan II (bulan April s.d Juni) tahun 2016.
Mulai tahun ajaran 2015/2016 ini, situs resmi untuk cek info Guru yang telah diakomodir oleh Ditjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) di URL situs http://info.gtk.kemdikbud.go.id yang mencakup guru PAUD, Dikdas, dan Dikmen.
Saat ini, seluruh data guru pada setiap jenjang pendidikan dapat mengetahui validasi data yang telah diinput di aplikasi Dapodik yang diambil berdasarkan sinkronisasi aplikasi Dapodik versi terbaru pada masing-masing jenjang pendidikan.
Seperti pada periode sebelumnya, bahwasanya penerima tunjangan profesi pendidik / guru harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan, utamanya memiliki beban mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam setiap minggunya.
Seperti pada periode sebelumnya, bahwasanya penerima tunjangan profesi pendidik / guru harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan, utamanya memiliki beban mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam setiap minggunya.
Untuk mengetahui Status penerbitan SK TPP / SK TPG untuk semester 2 tahun pelajaran 2015/2016 serta rincian data guru yang sudah bersertifikat pendidikan termasuk JJM yang linear dapat dicek melalui laman Lembar Info GTK atau Lapor Tunjangan Dikdas secara online, silahkan klik pada salah satu links berikut, setelah masuk tampilan baru, silahkan pilih "Kembali Beranda" :
Untuk cek data, silahkan gunakan NUPTK, NRG, ataupun NIK sebagai UserID dan masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD dimana : YYYY = tahun lahir 4 digit MM = bulan 2 digit DD = tanggal 2 digit, contoh : Jika PTK lahir pada tanggal 15 Februari 1972, maka cara menuliskannya : 19720115.
Beberapa validasi data yang tampil nantinya diantaranya :
1. Data Individu Berdasarkan Dapodik
2. Status NUPTK Pada database NUPTK
3. Status Data Kelulusan Sertifikasi Pendidik
4. Rombongan Belajar (Rombel)
5. Verifikasi Data Tunjangan Profesi
6. Tunjangan Guru
7. Tunjangan Profesi
8. Tunjangan Fungsional
9. Bantuan Kualifikasi Akademik
10. Tunjangan Wilayah Khusus
Jika masih terdapat ke tidak sesuaian data di lembar info PTK dengan data riil, silahkan lakukan pengecekan data Anda di Aplikasi dapodik sekolah dengan operator sekolah, selanjutnya silahkan lakukan perbaikan dan sinkronisasi kembali.
Jika SK nantinya telah diterbitkan pada hasil cek data ini, setelah halaman lembar Info GTK tampil dengan sempurna, silahkan cek pada bagian bawah tepatnya pada “Verifikasi Data Tunjangan Profesi”, selanjutnya klik pada tombol “Tunjangan Profesi” ataupun cek tunjangan lainnya.
Jika pada tombol tersebut dapat diklik, maka dipastikan status penerbitan SKTP PTK bersangkutan akan segera terbit setelah diverifikasi oleh KK-Datadik Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat, dan tinggal menunggu SKTP tahun 2016 yang akan diberikan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota di mana PTK bertugas.
Demikian informasi yang dapat admin share tentang Cara Cek Data Validasi Guru dan Cek SKTP (SK Tunjangan Profesi) bagi guru bersertifikat pendidik untuk jenjang SD dan SMP pada Semester 2 Tahun Ajaran 2015/2016 . Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Satu Data Berkualitas...!